Cabut Pasal Karet UU ITE!

Pasal karet UU Informasi dan Teknologi serta Elektronika harus dicabut misalnya kasus pencenaran nama baik.
Menurut Firdaus  Cahyadi, Direktur Eksekutif Yayasan Satu Dunia, dalam revisi UU ITE ini nanti, pasal karet ini harus dicabut. Karena sudah ratusan orang jadi korban pasal ini.
Terakhir korbannya adalah Adlun Fikr. Aktivis ini dijerat dengan pasal karet tentang pencemaran nama baik kepolisian karena meng upload video dugaan suap pada polisi  di You Tube.

Kita masih ingat tentang kasus Prita Mulyasari, yang dihukum denda ratusan juta oleh RS Omni? Untung masyarakat memberi perhatian luas pada kasus ini sehingga Prita lolos dari hukuman denda

Comments

Popular Posts