Istana Depak Boediono Demi Century?
Anggota DPR RI Komisi III, Bambang Soesatyo mendengar selentingan
kabar, Istana minta agar kasus Century kelar sebelum pemerintahan ini
berakhir. Ditawarkan, Boediono mundur, tapi Century tutup buku.
Bambang menegaskan dia meragukan kabar miring ini. Tapi, kalau informasi itu benar, harus dilawan. Tidak boleh lagi bangsa ini disandera oleh kasus-kasus yang tidak tuntas karena balter politik atau praktik transaksional.
Kesan adanya perlawanan yang kuat dari pihak-pihak tertentu pada hari-hari ini, termasuk adanya berbagai gerakan yang dibungkus dalam bentuk seminar dan diskusi ekonomi yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu, sulit dihindari. Mereka mencoba melindungi pelaku utama dari skandal keuangan terbesar pasca reformasi tersebut dengan berbagai argumen ekonomi yang mengelabui dan membodohi rakyat.
Entah kenapa, mereka terus berupaya. Mulai dari menjegal kehadiran Boediono ke DPR hingga mengaburkan substansi bahwa kebijakan FPJP maupun Bailout pada Bank Century itu untuk menyelamatan ekonomi Indonesia. Hebatnya lagi, mereka kini tanpa malu-malu berusaha membalikan fakta-fakta penyimpangan dan keganjilan yang terjadi, baik dalam proses pemberian FPJP maupun Bailout kepada Bank Century.
Mereka lupa bahwa KPK telah meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan karena adanya tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Bahkan BPK telah menghitung besarnya kerugian negara. Tidak hanya Rp.6,76 triliun. Tapi ditambah FPJP Rp.689,3 miliar. Sehingga total kerugian negara Rp.7,4 triliun.
Harus diakui, proses hukum kasus Bank Century di KPK memang berjalan lambat, namun menurut saya, setahun belakangan ini masyarakat bisa melihat ada kemajuan yang luar biasa.
Setidak-tidaknya diawali dengan penetapan tersangka terhadap dua mantan deputi Gubernur BI: Budi Mulya (BM) sebagai mantan deputi V Bidang Pengawasan BI, dan Siti Chalimah Fadjriah (SCF) mantan deputi IV Bidang Pengelolaan Moneter Devisa BI. Keduanya diposisikan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pencairan FPJP dan dana bailout Century Rp 6,7 triliun. Memang tampak ganjil mengingat kepemimpinan di bank sentral adalah kolektif kolegial dan posisi dua orang tersebut hanyalah tingkat pelaksana. Bukan penentu kebijakan.
Karena penentu kebijakan adalah Dewan Gubernur. Jadi seharusnya seluruh Dewan Gubernur, termasuk Gubernur BI, sebagai pihak yang paling bertanggung jawab mendapat status sama dengan BM maupun SCF. Namun, biarlah KPK yang menjawab pertanyaan dan keheranan publik itu.
Kemajuan lanjutan juga terlihat pada langkah KPK memeriksa mantan menkeu Sri Mulyani di Washington Amerika Serikat. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Bersama Sri Mulyani, KPK juga memeriksa sejumlah orang dan komisi antikorupsi itu melukiskan rangkaian hasil pemeriksaan ini sebagai sangat produktif.
Bahkan, menurut dugaan Bambang, jika BAP Srimulyani kelak dibuka di pengadilan, publik pasti akan geger karena konon menyentuh nama keramat.
KPK juga sudah menggeledah markas BI dan menyita sejumlah dokumen, memeriksa puluhan saksi termasuk Jusuf Kalla serta meminta pendapat ahli. Lalu, apakah kita masih bebal dan berkilah bahwa kebijakan pemberian FPJP dan Bailout adalah perbuatan yang mulia? Masihkah kita tidak malu mengatakan bahwa kebijakan tersebut untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia?
Bambang menegaskan dia meragukan kabar miring ini. Tapi, kalau informasi itu benar, harus dilawan. Tidak boleh lagi bangsa ini disandera oleh kasus-kasus yang tidak tuntas karena balter politik atau praktik transaksional.
Kesan adanya perlawanan yang kuat dari pihak-pihak tertentu pada hari-hari ini, termasuk adanya berbagai gerakan yang dibungkus dalam bentuk seminar dan diskusi ekonomi yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu, sulit dihindari. Mereka mencoba melindungi pelaku utama dari skandal keuangan terbesar pasca reformasi tersebut dengan berbagai argumen ekonomi yang mengelabui dan membodohi rakyat.
Entah kenapa, mereka terus berupaya. Mulai dari menjegal kehadiran Boediono ke DPR hingga mengaburkan substansi bahwa kebijakan FPJP maupun Bailout pada Bank Century itu untuk menyelamatan ekonomi Indonesia. Hebatnya lagi, mereka kini tanpa malu-malu berusaha membalikan fakta-fakta penyimpangan dan keganjilan yang terjadi, baik dalam proses pemberian FPJP maupun Bailout kepada Bank Century.
Mereka lupa bahwa KPK telah meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan karena adanya tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Bahkan BPK telah menghitung besarnya kerugian negara. Tidak hanya Rp.6,76 triliun. Tapi ditambah FPJP Rp.689,3 miliar. Sehingga total kerugian negara Rp.7,4 triliun.
Harus diakui, proses hukum kasus Bank Century di KPK memang berjalan lambat, namun menurut saya, setahun belakangan ini masyarakat bisa melihat ada kemajuan yang luar biasa.
Setidak-tidaknya diawali dengan penetapan tersangka terhadap dua mantan deputi Gubernur BI: Budi Mulya (BM) sebagai mantan deputi V Bidang Pengawasan BI, dan Siti Chalimah Fadjriah (SCF) mantan deputi IV Bidang Pengelolaan Moneter Devisa BI. Keduanya diposisikan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pencairan FPJP dan dana bailout Century Rp 6,7 triliun. Memang tampak ganjil mengingat kepemimpinan di bank sentral adalah kolektif kolegial dan posisi dua orang tersebut hanyalah tingkat pelaksana. Bukan penentu kebijakan.
Karena penentu kebijakan adalah Dewan Gubernur. Jadi seharusnya seluruh Dewan Gubernur, termasuk Gubernur BI, sebagai pihak yang paling bertanggung jawab mendapat status sama dengan BM maupun SCF. Namun, biarlah KPK yang menjawab pertanyaan dan keheranan publik itu.
Kemajuan lanjutan juga terlihat pada langkah KPK memeriksa mantan menkeu Sri Mulyani di Washington Amerika Serikat. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Bersama Sri Mulyani, KPK juga memeriksa sejumlah orang dan komisi antikorupsi itu melukiskan rangkaian hasil pemeriksaan ini sebagai sangat produktif.
Bahkan, menurut dugaan Bambang, jika BAP Srimulyani kelak dibuka di pengadilan, publik pasti akan geger karena konon menyentuh nama keramat.
KPK juga sudah menggeledah markas BI dan menyita sejumlah dokumen, memeriksa puluhan saksi termasuk Jusuf Kalla serta meminta pendapat ahli. Lalu, apakah kita masih bebal dan berkilah bahwa kebijakan pemberian FPJP dan Bailout adalah perbuatan yang mulia? Masihkah kita tidak malu mengatakan bahwa kebijakan tersebut untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia?


Comments
Post a Comment