Amnesti Pajak, Jangan Timbulkan Masalah Baru

Target penerimaan pajak sebesar Rp 1296  triliun pada 2015 yang baru terealisasi sebesar Rp 160 triliun pada pertengahan Maret 2015 ini menyebabkan pemerintah mengincar wajib pajak nakal yang mengemplang pajak. Bahkan sekaligus juga mengincar harta hasil korupsi yang ditaruh di luar negeri. Caranya, dengan memberikan penghapusan pajak pada harta hasil korupsi yang ditaruh di luar negeri, asalkan harta tersebut dibawa lagi kedalam negeri. Atau juga membuat sunset policy, yaitu menghapuskan denda pajak sebesar 2 persen perbulan bagi pengusaha yang alpa membayar pajak. Harta tersebut memang sangat besar.
Hal ini menurut Forum Pajak Berkeadilan, dianggap tidak sejalan dengan niat pemberantasan korupsi. Juga membuat wajib pajak yang taat bisa merasa tidak adil.

Menurut FPB, seharusnya pemerintah juga membenahi kemudahan mengisi konten dalam surat wajib pajak (terutama bagi pengusaha), juga membuat suatu lembaga yang independen di bawah Presiden, agar wajib pajak kelas kakap yang bandel bisa dijaring.
Kemudian juga menyusun roadmap perpajakan bagi masyarakat dan pemerintah.


Comments

Popular Posts